Kunjungi Lokasi Bansor Pekalongan, Kepala BNPB Berikan Arahan Penanganan Darurat Hingga Rehabilitasi dan Rekonstruksi – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

Kunjungi Lokasi Bansor Pekalongan, Kepala BNPB Berikan Arahan Penanganan Darurat Hingga Rehabilitasi dan Rekonstruksi

×

Kunjungi Lokasi Bansor Pekalongan, Kepala BNPB Berikan Arahan Penanganan Darurat Hingga Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini

Khusus untuk rumah masyarakat yang terdampak, BNPB dapat memberikan dukungan penuh, baik bagi untuk rumah rusak ringan, sedang hingga berat. Dalam hal ini, BNPB tidak ingin pendataan terlalu lama agar seluruh rangkaian transisi darurat dapat segera dilakukan sehingga masyarakat tidak menunggu begitu lama.

“Rumah masyarakat yang rusak ringan, sedang dan berat, itu yang dibantu pemerintah pusat melalui BNPB,” jelas Suharyanto.

“Nanti segera diajukan dengan data-data yang lengkap agar bisa segera turun bantuannya,” imbuhnya.

Terkait infrastruktur seperti jembatan yang rusak, BNPB meminta dukungan kepada TNI dan Polri untuk segera membangun jembatan belly. Kepala BNPB akan meminta Mabes TNI untuk mendukung dalam proses pemasangannya. Di sisi lain, jembatan pun dapat dibangun secara permanen melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB.

“Untuk jembatan yang rusak nanti bisa dibuat sementara Jembatan belly. Saya akan memohon dukungan ke Mabes TNI nanti. Jadi nanti dipasang dulu. Apakah nanti mau permananen nanti melalui program RR BNPB,” jelas Suharyanto.

*Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi*

Adapun tahap proses penanggulangan bencana selanjutnya menurut Suharyanto adalah fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam fase ini, Kepala BNPB meminta kepada pemerintah daerah agar membuat Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P), sebab dokumen tersebut akan menjadi pembahasan dalam rapat tingkat pusat.

“Harus dibuat R3P. Itu nanti dijadikan bahan rapat koordinasi pusat,” kata Suharyanto.

Kepala BNPB mencontohkan, dalam dokumen R3P itu seluruh kementerian/lembaga terkait dapat memberikan dukungan sesuai koridornya. Seperti misalnya terdapat sekolah yang rusak akibat banjir, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dapat memberikan intervensi demi pulihnya kegiatan belajar dan mengajar dan seterusnya.

“Terkait sekolah rusak itu bisa menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Atau misal jalan dan jembatan, jika daerah tidak punya anggaran bisa ke PU atau BNPB,” jelas Suharyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *