BINJAI,Sinarsergai.com- Masalah tudingan dugaan penyelewengan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersumber dari APBD yang dialamatkan kepada BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Binjai belakangan ini disebarkan melalui media sosial dan media online tanpa ada konfirmasi dan informasi itu beredar sepiahk saja.
Sementara Kepala BNNK Binjai Ucok Fery M. H, Sembiring terkait masalah tudingan sepihak itu menatakan, tudingan itu tidak mendasar dan semua berjalan sesuai dengan SOP ( Standar Opersional Prosedur).jelasnya Kamis (23/1/2025). ”Tudingan ini tidak mendasar, tugas BNNK Binjai melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN,dimana BNNK Binjai mempunyai tugas dalam melaksanakan Pencegahan narkoba untuk menurunkan angka Prevalensi atau pengguna narkoba salah satunya yaitu melaksanakan Deteksi Dini Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan P4GN.
Nah, dengan adanya kebijakan tersebut, BNNK mempunyai tugas melaksanakan deteksi dini di Instansi Kementerian/Lembaga, Instansi Daerah, dan Dunia Usaha, tugas kita sudah sesuai SOP,” bebernya dengan wajah tersenyum.
Masih penejelasan Ucok Fery, pihaknya dapat melaksanakan kegiatan pencegahan bahaya narkotika melalui permintaan pihak terkait kepada BNNK Kota Binjai. Menindaklanjuti permintaan tersebut dilakukana tes urine di K/L, Instansi di daerah dan dunia usaha. Jika dilakukan tes urine dan didapati menggunakan narkoba (Positif) di daerah masing-masing, maka dilakukan Assement ke BNNK untuk dilakukan konseling dan edukasi. “Berkaitan masalah penyelewengan PNBP itu tidak benar, BNNK melakukan kegiatan sesuai dengan amanah peraturan yang berlaku,” tutup Kepala BNNK Kota Binjai. (Bj-01)