PBNU dan Mendukbangga Bahas Tentang Keluarga – Sinarsergai
Nasional

PBNU dan Mendukbangga Bahas Tentang Keluarga

×

PBNU dan Mendukbangga Bahas Tentang Keluarga

Sebarkan artikel ini
Teks foto : PBNU dan Mendukbangga bahas tentang Keluarga, saat beraudensi di Mendukbangga, Jakarta,Jum'at (24/1/2025)

JAKARTA,Sinarsergai.com “Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini memiliki 2 amanah yaitu Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, urusan penduduk ini alat ukurnya adalah TFR, keseimbangan antara maternity dan mortality. Kemudian yang kedua, yaitu Pembangunan Keluarga, alat ukurnya adalah manusia berkualitas dan keluarga berkualitas”, kata Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd saat menerima kunjungan audiensi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke Kemendukbangga/ Bkkbn yang berlangsung di Kantor Kemendukbangga/ BKKBN pada Jumat (24/01/2025).

Lalu, apa kategori keluarga berkualitas? Wihaji menjelaskan bahwa, “ada 3 (tiga) indikator dari pembangunan keluarga, keluarga dapat dikatakan sejahtera dan berkualitas apabila keluarga itu tentram, keluarga mandiri dan bahagia”.

Sejalan dengan Kemendukbangga/ BKKBN, PBNU juga memiliki konsep keluarga maslahah nahdiyah. Menurut Hj. Alissa Wahid, Sekretaris Tim Materi Kongres Keluarga Maslahat NU, “konsep keluarga maslahah nahdiyah itu keluarga ibarat bangunan, fondasinya harus kuat, semakin dalam pilar-pilar harus semakin kuat, fondasinya itu muadalah, muamalah dan mizan, yaitu keadilan, kesalinan dan keseimbangan. Pilarnya berpikir berpasangan karena adil, tidak hanya kepada salah satu tapi harus saling antara suami dan istri. Untuk mengembalikan perkawinan itu komitmen yang sangat suci karena kita melihat kok orang gampang sekali bercerai? tidak menghargai pilar saling berlaku baik, sehingga kekerasan itu tidak ada kemudian musyawarah baru atapnya itu kemaslahatan itu bisa duduk, ketika tembok dan pilar sudah kuat, maka akan tercipta keluarga yang sakinah mawadah warohmah bisa terwujud”.

“Percis seperti indikator keluarga sejahtera itu seperti tentram itu kan iklim di dalam rumah itu, jadi keluarga maslahah itu keluarga bahagia dan membahagiakan. Jadi ini nyambung sekali“, tambah Alissa.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan dan Pembangunan Keluarga telah disebutkan bahwa keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut data dari pemutakhiran PK-21 tahun 2022, jumlah keluarga di Indonesia sebanyak 70.759.056 keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *