Ditambahkan Darma pada tahun 2019 pihak toropolo mengklaim sebidang tanah yang terletak diatas rumah ini. Sebidang tanah itu kami sepakati didepan kepala Desa dan aparat dari kepolisian bahwa kami dua belah pihak tidak ada yang memiliki atas tanah tersebut.
Selanjutnya ada beberapa kali mediasi tetapi saya tidak menghadiri sebab saya anggap tidak ada persoalan tanah, jadi apa yang di mediasi. Jika menurut mereka tanah itu milik mereka buktikan melalui jalur hukum.
Pada tgl 06 Januari 2025 terjadilah pengerukan ini dengan mempergunakan alat berat. Saat terjadi pengerukan aparat pemerintahan dari desa dan bhabinkamtibmas bersama babinsa hadir dan meminta untuk dihentikan tetapi tidak di indahkan. Dan pada hari itu saya melapor ke polsek Simanindo tetapi tidak diterima.
Lanjut Darma pada tgl 15 Januari 2025 kembali melaporkan ke polres samosir dan diterima. Saya mengharapkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. (Hots)













