MK Akan Bacakan Putusan Dismisal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH : Penyelenggara Harus Jadi Penjamin Penuh Hak Konstitusional Warga Negara – Sinarsergai
Politik

MK Akan Bacakan Putusan Dismisal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH : Penyelenggara Harus Jadi Penjamin Penuh Hak Konstitusional Warga Negara

×

MK Akan Bacakan Putusan Dismisal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH : Penyelenggara Harus Jadi Penjamin Penuh Hak Konstitusional Warga Negara

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH Pakar HTN FH USK saat diabadikan.

JAKARTA, Sinarsergai.com- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (04/02/2025) akan membacakan putusan dismisal, ini menjadi hal yang sangat penting untuk memengaruhi dinamika politik dan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, terkhusus Pilkada di Kota Binjai, Sumatera Utara. Putusan yang akan dibacakan tersebut terkait gugatan terkait Pilkada 2024 dengan perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dosen dan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH., dalam pandangannya mengatakan, “banjir yang terjadi dibanyak tempat di Kota Binjai telah berpengaruh signifikan pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu, sehingga Pilkada tidak dapat dilaksanakan secara maksimal”, ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via seluler,Senin (3/2/2025).

“KOndisi cuasa itu menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga telah mencederai hak konstitusional setiap warga negara yang amat dilindungi oleh konstitusi,” imbuh pria yang pernah menjabat komisioner KIP (KPU) Aceh dua periode ini.

Lanjutnya, “berdasarkan pasal 120 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada), bahwa kondisi banjir (sebagai bencana alam), seharusnya pelaksanaan pilkada dapat ditunda sementara, sampai bencana alam (banjir) benar – benar telah berhenti/teratasi dan tidak lagi menghalangi masyarakat Kota Binjai menggunakan hak pilihnya.

Masih kata Dr. Zainal Abidin, “Walaupun penyelenggara (KPU Kota Binjai) sudah menetapkan 20 lokasi TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan, tetapi tidak juga mendongkrak hak partisipasi pemilih (masyarakat)disebabkan hanya di satu kecamatan dilakukannya PSS. Sedangkan dampak dari banjir itu tidak hanya berada di satu kecamatan semata. Melihat kondisi bencana (banjir) di Binjai maka saya berpandangan bahwa MK, akan memutuskan gugatan pemohon untuk dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya dan berkeyakinan hakim MK akan mengabulkan gugatan pilkada Binjai untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang partisipasi pemilihnya jauh dari harapan”, bebernya secara tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *