MK Akan Bacakan Putusan Dismisal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH : Penyelenggara Harus Jadi Penjamin Penuh Hak Konstitusional Warga Negara – Laman 2 – Sinarsergai
Politik

MK Akan Bacakan Putusan Dismisal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH : Penyelenggara Harus Jadi Penjamin Penuh Hak Konstitusional Warga Negara

×

MK Akan Bacakan Putusan Dismisal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH : Penyelenggara Harus Jadi Penjamin Penuh Hak Konstitusional Warga Negara

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH Pakar HTN FH USK saat diabadikan.

Dr. Zainal Abidin kemudian juga menyampaikan bahwa putusan MK terhadap Pilkada di daerah yang beriris bencana itu, tentu akan dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Menurutnya, kepercayaan ini sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat sebagai jaminan dalam kepastian hukum.

“Kepercayaan publik terhadap MK sangat tergantung pada bagaimana lembaga negara tersebut mengartikulasikan jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, termasuk penyelenggara kontestasi Demokrasi, seperti KPU dan Bawaslu, mematuhi aturan dan putusan-putusan MK. Bilamana semua komponen kelembagaan yang bertaut dengan pemenuhan/perlindungan hak pilih warga negara tersebut memberikan respek positif terhadap terhalangnya penggunaan hak pilih masyarakat karena bencana (banjir), maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi/penyelenggara akan tetap terjaga dan integritas peradilan dan lembaga penyelenggara demokrasi yang menjadi bagian komponen ketatanegaraan semakin baik ke depannya,”papar Dr. Zainal Abidin.

Sementara Tim Hukum dari pemohon Donal Anjar Simanjuntak – Muhammad Andri Alfisah pada Press Release sebelumnya, Harkarando Siregar, SH & rekan sebelumnya mengutarakan, sangat optimis bahwa gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan diterima dan berlanjut ke tahapan sidang selanjutnya,”ucapnya.

Lanjutnya, “kami percaya bahwa keadilan hak konstitusi masyarakat Kota Binjai menjadi skala prioritas yang penuh, sebagai pemegang tertinggi dalam sebuah kedaulatan, dan langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak – hak warga negara yang sudah dijamin keberadaannya,” tegas Harkarando Siregar, SH.

Hingga berita ini tayang, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melalui Kuasa Hukumnya Riza SH, saat dikonfirmasi awak media prihal gugatan sengketa PSU di MK mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang tersebut pada hari Selasa 04 Februari 2025.

“Agenda untuk hari selasa 04 februari 2025 nanti adalah mendengarkan putusan/ ketetapan untuk langkah yang di lakukan, kita menghadiri sidang tersebut,”imbuhnya. (Sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *