“Para orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini,” kata dia. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus ini agar tidak ada lagi aksi perdagangan orang apalagi anak di bawah umur ini,” kata dia
Di tempat terpisah, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta mengungkapkan, sebelumnya Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading. Dan berhasil menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek. (Dwi)













