Sementara Yuni selaku penagih saat dikonfirmasi terkait pengambilan Gas Elpiji dari dalam rumah Hamidah, Kamis (6/2/2025) sekira pukul 19.45 WIB, via Whats App, menuturkan bahwa Gas itu diambil atas persetujuan dari abang Hamidah selaku penanggungjawab dan ketika ditanya apakah ada persetuajun dari Hamidah, Selanjutnya Yuni mengatakan bahwa sanya nasabah sudah membuat perjanjian dengan penanggungjawab ketika nasabah tidak sanggup bayar maka siap menjual barang di rumah dan uangnya untuk dibayarkan cicilan. Jelas Yuni.
Kepala Cabang Bank Bina Artha Heri menuturkan jika nasabah tidak mau diambil Gas Elpiji maka bayar cicilan. Dan apa salah kami meminta hak Bank Bina Artha. “Kita mabil Gas Elpiji itu atas izin abang Hamidah. Dan ketika disinggung apakah kemarin ikut serta menangih ke rumah Hamidah, Heri membatah bahwa sanya ia berada di kantor. Penagih itu merupakan pegawai tetap Bank Bina Artha.Imbuhnya. Heri (R-04)