SAMOSIR,Sinarsergai.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir Hari ini Kamis (6/2/2025) di Labersa Hotel & Convention Center, Samosir, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincent Sitinjak, dalam surat undangan yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dalam surat resmi bernomor 15/PL.02.7-Und/1217/2/2025, KPU menegaskan bahwa acara ini bersifat terbuka dan akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, serta unsur pemerintah daerah dan masyarakat. KPU juga memastikan bahwa konsumsi bagi peserta akan difasilitasi selama acara berlangsung.
Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih ini menjadi tahap akhir dalam rangkaian Pilkada Samosir 2024, yang sebelumnya telah melalui proses rekapitulasi suara serta sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya rapat pleno diharapkan kepastian hukum bagi kepemimpinan daerah dapat segera terwujud, ujarnya.
Vincent mengimbau, masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau untuk mengikuti perkembangan acara guna mendapatkan informasi resmi mengenai kepemimpinan baru Kabupaten Samosir periode mendatang. (Hots )