Sepengetahuan saya, Bupati Sergai selama ini sangat respon dengan keluhan masyarakat , apalagi warga yang kurang mampu. Mestinya, sikap pemimpin orang nomor satu ini diikuti oleh para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan cepat respon terhadap keluhan masyarakat. Nah, disampingi itu kira semua pihak dapat mempedomani Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia, UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) yang memberikan kerangka hukum untuk perlindungan sosial di Indonesia, dan UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan Kepala Desa Sei Rampah Sucipto yang dikonfirmasi via WhtasApp, Selasa (18/2/2025) sekira pukul 13.13 WIB, memberikan jawaban akan melakukan pengecekan di akntor.Ucapnya pada pukul 18.09 WIB.(Sb-01)