Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Monopoli Pengelolaan Parkir, Bapenda Medan Dianggap Lalai – Sinarsergai
Medan

Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Monopoli Pengelolaan Parkir, Bapenda Medan Dianggap Lalai

×

Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Monopoli Pengelolaan Parkir, Bapenda Medan Dianggap Lalai

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Pengelolaan parkir terlihat kurang tertib di Kota Medan. Tidak hanya parkir di ruas jalan, namun juga pengelolaan parkir di pelataran ruko, yang menjadi pajak dan retribusi daerah. 

Hal ini pun terkuak, setelah ada temuan 2 surat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terkait pengelolaan parkir di titik yang sama. 

Diketahui ada surat yang dikeluarkan di Pelataran Parkir Airlangga, yakni No Reg 973.SI/Peng/5282/2022 yang terbit pada 29 November 2022. Satu lagi, Nomor 900.1.13.1.51/0647.1 terbit pada 6 Februari 2025. 

Dengan tumpang tindihnya surat tersebut, Pengelola Parkir yang merasa dirugikan Aridas mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan adanya surat baru yang diterbitkan. 

Dengan terang, ia mengatakan, hal ini dikarenakan adanya intervensi yang dilakukan oknum Anggota DPRD Medan dalam penyerobotan lahan parkir tersebut. 

“Kami sudah 3 tahun di sini. Tapi ini muncul lagi surat baru dari Bapenda. Gak ada pemberitahuan ke kami. Padahal kami tiap hari di sini. Ini mainan dari Anggota Dewan. Dia itu banyak lahan parkirnya, ini pun mau diambilnya. Bapenda juga semena-mena bisa pulak dua surat di titik yang sama,”ujarnya saat bertemu awak media, Senin (17/2/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut, Aridas menyebutkan bahwa Anggota Dewan ini berinisial NR. Ia diduga memonopoli lahan parkir, dan menggunakam jabatannya untuk mendapatkan lahan parkir. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT), Aidil Putra menjelaskan pada awak media. 

Dikatakannya, tidak benar adanya tumpang tindih surat. Namun, adanya pembaharuan surat. 

“Tidak bang, itu pembaharuan. Surat yang lama itu sudah mati. Ini surat yang baru. Jadi pengelola yang lama itu menunggak tidak bayar pajak selama 7 bulan. Pengelolanya kita cari gak ketemu. Jadi kita berhentikan, ini ada masuk perusahaan dengan permohonan yang baru, lengkap semua jadi kita terbitkan yang baru, dimatikanlah yang lama,”ungkapnya. 

Dijelaskannya, hal yang mereka lakukan sudah sesuai Perda No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir dan Perwal No 28 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air, tanah dan pajak sarang burung walet. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *