Sebagai bagian dari penyusunan disertasi, Istiqomah melakukan studi banding ke Bahagian Sokongan Keluarga, Malaysia. Penguji eksternal dari University Sains Malaysia, Prof. Madya Dr. Jasni Sulong, menyatakan kekagumannya atas keseriusan promovenda dalam menyelesaikan penelitian ini. “Studi banding ini membuktikan keseriusannya, dan hasil akhirnya sangat memuaskan dengan nilai 95 (A+),” ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai hakim, Istiqomah menyadari bahwa pemenuhan nafkah anak pasca perceraian masih menjadi dilema.
“Banyak putusan pengadilan yang hanya bersifat normatif, sehingga keadilan sering kali hanya tertulis di atas kertas. Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2023, dengan menambahkan Deputi Perlindungan Keluarga di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang hadir di setiap kabupaten/kota melalui UPTD PPA,” tegasnya.
Sidang terbuka ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H.I., M.A., Ketua KBI Pengadilan Agama Tebing Tinggi, serta rekan-rekan promovenda dari Pengadilan Agama Sei Rampah dan Tebing Tinggi. Profesor Ali Imran Sinaga juga turut hadir dan memberikan apresiasi.
“Kami sangat bangga, hakim kami dapat mempertahankan disertasinya dengan sangat baik. Penganugerahan gelar doktor ini merupakan kebanggaan bagi kami di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menutup sidang, Istiqomah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanannya dalam menyelesaikan disertasi ini.
Ia berharap rekomendasinya untuk menyuarakan isu ini kepada Presiden dapat segera terwujud. “Langkah ini saya harapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar demi kepentingan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
Sidang promosi doktor ini berakhir dengan penuh haru dan kebanggaan dari promovenda, keluarga, jajaran penguji, promotor, serta seluruh tamu undangan yang hadir.(ril/MD)