Plt Ketua PWI Sumut: HCB Sudah Tak Berhak Atasnamakan PWI – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Plt Ketua PWI Sumut: HCB Sudah Tak Berhak Atasnamakan PWI

×

Plt Ketua PWI Sumut: HCB Sudah Tak Berhak Atasnamakan PWI

Sebarkan artikel ini

SK yang ditandatangani Sasongko Tedjo selaku Ketua DK PWI Pusat dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari di Jakarta pada 16 Juli 2024 itu memberi rekomendasi kepada PWI Jaya untuk pemberhentian Hendry. PWI Jaya pun menindaklanjuti rekomendasi DK PWI Pusat dengan mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun (no KTA 09.00.2174.87) karena terkena sanksi pemberhentian penuh.

“Jadi jelas bahwa pemberian sanksi harus disertai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan Provinsi. Dalam surat pengajuan sanksi kepada PWI Pusat, Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean tidak menyertai rekomendasi DK Provinsi. Kan itu diatur dalam PD/PRT kita,” sebut Austin tegas.

Tak hanya itu, Austin juga menegaskan bahwa Farianda dan Hamonangan sudah diberhentikan dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sumut per 11 Februari 2025 berdasarkan SK PWI Pusat No 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.

“Dengan sendirinya, sanksi yang dikenakan kepada saya dan Rivai tidak berlaku alias ilegal. Hingga detik ini, suratnya pun belum diserahkan kepada kami. Padahal katanya surat ditandatangani 17 Februari lalu, sedangkan ini tanggal 27 Februari. Miris melihat kawan-kawan pengurus PWI Sumut lainnya seperti kurang paham berorganisasi,” ujarnya.

“Mereka (Farianda dan pengurus-red) berkoar loyal dukung HCB. Kan, HCB sudah dipecat. Jadi, rasanya aneh orang yang sudah dipecat bisa memecat orang lain dan menandatangani surat keputusan. Lalu, orang yang sudah diberhentikan masih bisa memimpin rapat dan mengirim pengajuan sanksi ke pusat tanpa rekomendasi Dewan Kehormatan. Baiknya orang-orang itu baca dan pahami dulu PD/PRT. Jangan asal koar aja!” pungkas Austin mengakhiri. (ril/R-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aceh

Aceh Timur – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB…