MEDAN, Sinarsergai.com- Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama TNI menggerebek lokasi perjudian di kawasan Medan Country Club, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/2) siang.
Penggerebekan ini dilakukan atas dugaan adanya praktik perjudian jenis dadu di lokasi tersebut. Namun, operasi tersebut sempat mengalami hambatan akibat perlawanan dari ratusan warga yang melakukan blokade jalan serta membakar ban bekas untuk menghalangi aparat gabungan memasuki lokasi.
Meski mendapat perlawanan, tim tetap bergerak menuju titik sasaran yang berada sekitar dua kilometer dari jalan utama dengan kondisi medan yang cukup curam. Namun, saat tiba di lokasi, aparat tidak menemukan aktivitas perjudian karena lokasi tersebut telah dikosongkan lebih dulu. Diduga, informasi terkait penggerebekan telah bocor sebelum petugas tiba di tempat.
Meski demikian, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Beberapa barang yang diamankan antara lain satu unit mesin tembak ikan, lima buah terpal alas untuk permainan dadu, enam set dam batu, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam praktik perjudian.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan, yakni satu mobil Mitsubishi Kuda dan satu mobil pickup Grandmax. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah dokumen pribadi milik seseorang bernama Budi Cailus, termasuk KTP, SIM, kartu ATM serta uang tunai berjumlah Rp 1.220.000. Polisi akan menelusuri keterlibatan pemilik identitas tersebut dalam kasus ini.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan adanya penggerebekan ini. Ia menjelaskan bahwa tim mengalami kendala saat menuju lokasi akibat aksi penghadangan oleh masyarakat setempat.
“Tim yang bertugas sempat dihadang oleh warga dengan memblokade akses jalan serta membakar ban bekas. Akibatnya, ketika petugas tiba, lokasi sudah kosong,” ujar Jama, Kamis (27/2).