Puluhan Anggota Dewan Tinjau Lokasi Pemagaran Masuk Kawasan Hutan, Ketua DPRD Deli Serdang Adu Argumen Dengan Kuasa Hukum Pengusaha Tambak – Sinarsergai
Daerah

Puluhan Anggota Dewan Tinjau Lokasi Pemagaran Masuk Kawasan Hutan, Ketua DPRD Deli Serdang Adu Argumen Dengan Kuasa Hukum Pengusaha Tambak

×

Puluhan Anggota Dewan Tinjau Lokasi Pemagaran Masuk Kawasan Hutan, Ketua DPRD Deli Serdang Adu Argumen Dengan Kuasa Hukum Pengusaha Tambak

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Polemik pemagaran lahan seluas 40,08 Hektar yang diduga masuk Kawasan Hutan Lindung (Hutan Negara) di Dusun III Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh PT.Tun Swindu terus bergulir. Setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan lalu, hari ini, Rabu (5/3/2025) sebanyak 20 orang Anggota DPRD Deli Serdang lintas Komisi meninjau lokasi hutan negara yang dipagar oleh pihak perusahaan tambak itu.

Dalam peninjauan yang dihadiri ratusan warga Desa Regemuk dan sejumlah warga Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu sempat terjadi perdebatan antara pihak anggota DPRD Deli Serdang yang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dengan Penasehat Hukum PT.Tun Swindu Junirwan Kurnia sebagai perwakilan dari owner atau pengusaha tambak tersebut.

Perdebatan sempat terjadi antara anggota dewan dengan Junirwan. Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok atau titik koordinat wilayah hutan lindung atau hutan negara wilayah yang mereka usahai itu dan tidak dapat menunjukkan izin usahanya, sehingga Junirwan sempat menetang pernyataan tersebut.

Menurut Junirwan Kurnia, bahwa usaha yang dimiliki kliennya sudah sesuai dengan Undang-undang Ciptra Kerja. “Kita ajukan permohonan itu di tahun 2021 dan Undang_Undang Hak Cipta Kerja membolehkan itu sesuai Pasal 110 A dan 110 B , denda akan dikenakan denda dan keluarla keputusan Menteri untuk membayar denda, jadi saya jamin tidak ada larangan kami keluar dari sini, 100 persen saya berani jamin, kalua ada saya berhenti jadi pengacara, karena pada saat kami beli kami tidak tahu batasnya mana, sehingga yang kami ajukan 40 hektar lebih, ternyata yang kena hutan negara hanya 12 hektar saja sebagai keterlanjuran, itulah yang harus kami bayar denda” tegas Junirwan.
Sejauh ini piahk PT.Tun Swindu masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal itu. Mengenai kliennya itu, Junirwan menyebutkan belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang, Malaysia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *