Puluhan Anggota Dewan Tinjau Lokasi Pemagaran Masuk Kawasan Hutan, Ketua DPRD Deli Serdang Adu Argumen Dengan Kuasa Hukum Pengusaha Tambak – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

Puluhan Anggota Dewan Tinjau Lokasi Pemagaran Masuk Kawasan Hutan, Ketua DPRD Deli Serdang Adu Argumen Dengan Kuasa Hukum Pengusaha Tambak

×

Puluhan Anggota Dewan Tinjau Lokasi Pemagaran Masuk Kawasan Hutan, Ketua DPRD Deli Serdang Adu Argumen Dengan Kuasa Hukum Pengusaha Tambak

Sebarkan artikel ini

Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja. Karena adanya pemagaran hutan ini maka masalah ini sudah menjadi masalah negara.
Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum, Zakky mengatakan Presiden telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil. Sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali.

“Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang. Nanti kalau pngusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup. Walaupun misalkan nggak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup,”sebut Zakky.

Sementara itu, usai peninjauan, Penasehat Hukum PT.Tun Swindu Junirwan Kurnia menegaskan bahwa perizinan tambak ini baru diajukan tahun 2021 lalu, itupun karena adanya teguran dari Kementrian LHK, bahwa lokasi tambak kita dari 40,08 ada 12 hektar yang masuk Hutan Negara yang harus dibayar dendanya berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Saya saya selaku Penasehat Hukum, kita tunggulah ajuan perizinan kami yang sudah diajukan tahun 2021, bukan main bongkar pagar saja yang dilakukan Kepala Dinas LHK Sumut yang saat ini sudah kami Laporkan ke Polda Sumut. Padahal pagar itu sudah kami bangun sejak tahun 1988 lalu, dan tahun ini memperbaiki yang rusak. Selain itu kami juga akan menggugat Dinas LHK ke PTUN, karena apa yang dilakukan klien saya tidak ada yang melanggar hukum,” ujar Junirwan. ( R-05 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *