Dalam hal ini lanjutnya, ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan alat tangkap dan sarana keselamatan tersebut, sekaligus pengadaan alat tangkap 6 Kapal Perahu bantuan yang telah diberikan kepada KUB di tiga Kecamatan.Ujarnya.
Di temapt terpisah, Bupati LIRA Sergai Dedek Santoso yang dimintai pendapatnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan. Pengadaan seperti ini rawan dengan penyimpangan, apalagi pihak penerima tidak diketahui oleh kalangan masyarakat luas. “Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Tegasnya.
Kadis Perikanan dan Kelautan Sergai Dr.Claudia Empita Siregar yang dikonfirmasi terkait siapa saja yang menerima alat penangkapan ikan tersebut dan apa saja jenisnya, via WhatsApp pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 16.43 WIB, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(Tim)