MEDAN,Sinarsergai.com – Ketua SMSI Sumut, Erris J Napitupulu, Kamis (6/3/2025) secara tegas menyampaikan bahwa tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) kepada Dody Ariadi, salah seorang wartawan media online saat menjalankan tugas di Pengadilan Medan, pada tanggal 24 Februari 2025 yang lalu, tidak bisa ditolerir dan perbuatan oknum OKP itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kami mengecam keras perbuatan intimidasi ini. Wartawan yang bekerja di media dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Kami selaku perkumpulan pemilik media mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut dan menangkap pelaku,,” tegas Erris.
Menurutnya, ada dugaan intimidasi ini dilakukan oleh oknum Ketua Satgas DPD AMPI Sumut, BS bersama beberapa anggotanya. Kejadian ini membuat wartawan merasa tidak nyaman dan terancam saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Kita minta pelaku segera ditangkap. Ujar Erris.
“Diutarakan Erris, tindakan intimidasi terhadap wartawan dan media merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Oleh karena itu, SMSI meminta Kapolrestabes Medan untuk bertindak cepat dalam menangkap para pelaku demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia,” pinta Eriis.
Sebelumnya Dody Ariandi membenerkan kronologis intimidasi saat meliput sidang kasus korupsi lingkungan senilai Rp 787,17 miliar yang menyeret terdakwa Alexander Haliam alias Akuang. Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Februari 2025, dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan Nomor STTLP/B/697/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menurut Dody, kejadian bermula saat dirinya mengambil gambar persidangan yang menghadirkan saksi ahli lingkungan, di antaranya:
Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si
Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr
dr. David Luther Lubis, SpOG (K) (diketahui sebagai Ketua DPD AMPI Sumut dan menantu terdakwa Akuang)
Ketika Dody mendokumentasikan jalannya sidang, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang meminta agar ia berhenti mengambil gambar.