SERGAI,Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek pengadaan alat penangkapan ikan,sarana pendukung dan keselamatan pelayaran untuk nelayan di Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dengan total anggaran sebesar Rp.2.280.000.000,- anggaran tahun 2023, dengan rincian nilai masing-masing untuk Kecamatan Pantai Cermin lebih kurang sebesar Rp.1.140.020,000,- dengan jumlah 500 paket.
Sedangkan untuk Kecamatan Tanjung Beringin, anggarannya diperkirakan berjumlah Rp.1.140.020.000,- dengan 100 paket. Namun, hingga saat ini menjadi pertanyaan bagi berbagai kalangan masyarakat.Pasalnya, kemana dan siapa saja yang diberikan banyaknya alat tangkap ikan dan sarana keselamatan bagi nelayan,siapa orangnya dan kelompok tersebut.
Nah, dinilai Dinas Perikanan dan Kelautan Sergai tidak transparan dalam penyaluran alat tangkapo ikan dan sarana keselamatan pelayaran nelayan, diminta Kejatisu turun dan melakukan pemeriksaan terhadap dua proyek pengadaan tersebut,
Demikian disampaikan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, ketika dimintai tanggapannya, Jum’at (7/3/2025).
Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa sebut M.Nur, pentingnya transparan dilaksanakan guna mencegah terjadi Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) dan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan itu sesuai dengan kebutuhan dan professional.
Selain transparan jelas M.Nur, pelaksanaan kegiatan pengadaan di dalam pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54tahun 2010 dan harus menjadi pedoman untuk pelaksanaannya. “Transparan ini merupakan prinsip yang harus dijalankan dengan tujuan agar semua pihak masyarakat luas dapat mengetahuinya. Ia yakin pihak Kejatisu mampu melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan alat tangkap dan sarana keselamatan bagi nelayan di Kecamatan Pantai Cermin dan tanjung Beringin.