SERGAI,Sinarsergai.com- Nelayan Kecamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), menilai sangat perlu Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari pejabat dinas maupun pihak yang lainnya. APH yang dimaksud, Polisi sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diharapkan sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan dan mengusutnya hingga tuntas terhadap proyek pengadaan Alat Tangkap Ikan, Sarana Keselamatan Nelayan dan 6 unit Kapal Perahu beserta alat tangkap bantuan yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Sergai pada tahun 2023 bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) diperkirakan seluruhnya mencapai Rp.3 Miliyar lebih.
āDiharapkan nantinya, dengan dilakukan pemeriksaan tersebut, bantuan yang dibutuhkan oleh nelayan sesuai yang diinginkan diberikan oleh Pemerintah. Jangan dibutuhkan Kapal Perahu kecil, tapi yang datang Kapal Perahu yang besar. Nah, itulah yang terkadang bantuan tersebut bisa saja dijual oleh nelayan, karena biaya perawatan dan uang operasional satu hari cukup besar ditambah lagi pendapatan tidak sesuai. Ini jelas diluar kemampuan nelayan tradisional.Ujar Riduwan, nelayan asal Desa Sentang,Kecamatan teluk Mengkudu,Sergai,Minggu (9/3/2025).
Ia berharap Pemerintah Pusat jeli dalam memberikan bantuan tersebut dan benar-benar melakukan pengecekan terhadap nelayan yang berada di dalam anggota kelompok, jangan nanti nama si A di dalam kelompok, tapi setelah keluar bantuan malah yang mengelola seorang Tokeh ikan yang sehari-hari kerjanya membeli ikan, bukan nelayan yang setiap hari melaut.
Jadi, gimana nasib nelayan yang susah ini dan kapan lagi mencicipi bantuan dari Pemerintah Pusat katanya ingin mensejahterakan nelayan, jika bantuan itu jatuhnya kepada nelayan yang mampu, kapan pula nelayan yang kecil dan susah ini sejahtera..Ucap Riduwan. dengan anda kecewa.