“Karena menurut kami, tidak ada alasan bagi Klien kami yang telah dirugikan Ratusan juta rupiah untuk tidak melaporkan perbuatan kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tersebut ke pihak Kepolisian dengan harapan memperoleh keadilan dari negara,” kata Junirwan.
Selain klarifikasi PT.Tun Sewindu, dalam surat ke Gubsu M.Bobby itu, pihak Kuasa Hukum juga menjabarkan Histori PT.Tun Sewindu yang merupakan perusahaan tambak udang sejak tahun 1988 di Desa Regemuk dan Desa Pematang Biasa, Kecamatan pantai Labu , Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan areal lahan seluas 40.08 Hektar yang diganti rugi atau dibeli dari penduduk setempat dengan bukti surat Ganti Rugi yang diterbitkan Camat Pantai Labu pada saat itu.
“PT.Tun Sewindu pada saat pembelian lahan tersebut sama sekali tidak mengetahui apakah areal tanah yang di ganti rugi tersebut masuk areal hutan atau bukan, karena tidak pernah ada pemberitahuan dari instansi terkait, khususnya Camat yang menerbitkan Akta ganti Rugi tanah tersebut, sehingga pada tahun 1988 PT.Tun Sewindu mendirikan pagar seng sepanjang 900 meter pada bagian depan areal tambak tersebut yang berbatasan dengan pasar tiga dan sekarang Dusun Tiga Desa Regemuk,” Jelas Junirwan.
Dan setelah berjalan 10 tahun lamanya tambak udang tersebut, pada tahun 1998, akibat Terjadinya penjarahan pada waktu Reformasi, PT.Tun Sewindu berhenti total, dan lebih kurang 2 tahun belakangan ini PT.Tun Sewindu meminjam pakaikan sebahagian areal tambaknya kepada pihak lain agar areal tambak tidak dikuasai ataupun digarap oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Junirwan menambahkan bahwa pada tahun 2021, PT.Tun Sewindu memperoleh informasi bahwa areal tambak udang tersebut masuk ke dalam Kawasan hutan, sehingga wajib mengajukan permohonan agar memperoleh izin untuk menggunakan areal hutan tersebut sesuai dengan pola penyelesaian pada Pasal 110-A dan Pasal 110-B Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga PT.Tun Sewindu mengajukan permohonan kepada Menteri LHK Republik Indonesia melalui surat pada tanggal 27 September 2022, namun oleh karena tidak mengetahui bagian mana dari areal tambaknya yang masuk Kawasan hutan, PT.Tun Sewindu mendaftarkan seluruh luas lahan 40.08 Hektar tersebut.