PT.Tun Sewindu Berharap Gubsu Tidak Berpihak Kepada Kadis LHK Sumut – Laman 3 – Sinarsergai
Medan

PT.Tun Sewindu Berharap Gubsu Tidak Berpihak Kepada Kadis LHK Sumut

×

PT.Tun Sewindu Berharap Gubsu Tidak Berpihak Kepada Kadis LHK Sumut

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya Menteri LHK Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, Tanggal 30 November 2022, tentang “Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap IX,” bahwa dalam lampiran keputusan tersebut ada 241 usaha perorangan dan perusahaan PT.Tun Sewindu terdaftar dengan nomor Urut (10).
Dan setelah terbitnya SK Menteri LHK Republik Indonesia, dilakukan pengukuran pada areal tambak tersebut untuk mengetahui luas areal PT.Tun Sewindu yang masuk ke dalam Kawasan Hutan dan hasilnya dipoeroleh, Faktanya Areal seluas lebih kurang 27,36 Hektar merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan areal Hutan, sedangkan luas lahan 12,64 Hektar lagi merupakan Areal Hutan Lindung.

“Jadi singkat kata tindakan Kadis LHK Provinsi Sumut atas pembongkara pagar tambak sepanjang 900 meter ini patut diduga sewenang-wenang dan melanggar hukum dan seharusnya Kadis LHK Sumut mengetahui bahwa pagar seng tambak milik PT.Tun Sewindu tersebut telah masuk dalam skema penyelesaian yang dimaksud dalam SK Menteri LHK RI No.SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, tanggal 30 November 2022, sehingga kepala Dinas LHK Sumut tidak dapat mengambil tindakan tersebut,” ujar Junirwan.

Junirwan menambahkan , bahwa areal tambak PT.Tun Sewindu seluas lebih kurang 12,64 Hektar yang masuk Kawasan Hutan yang lazim disebut dengan “Keterlanjuran” dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri LHK RI No.SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, tanggal 30 November 2022, oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.88 Tahun 2017 pasal 30 ayat (b).
“Bahwa dengan telah masukknya PT.Tun Sewindu ke dalam skema penyelesaian oleh Menteri LHK RI tersebut, maka tindakan Kadis LHK Provinsi Sumut Yuliani Siregar telah melanggar Ketentuan Pasal 30 ayat (b) dari Perpres RI No.88 Tahun 2017 dan juga melanggar Perpres RI.No.5 Tahun 2025 tentang “Penertiban Kawasan Hutan” yang ditanda tangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dan salah satu contoh lagi, di Riau ada PTPN yang luasnya kebun sawitnya 5.000 Hektar masuk Kawasan hutan dan ikut dalam Skema Penyelesaian yang diatur dalam UU Cipta Kerja, dan luasnya lebih besar dari PT.Tun Sewindu. Jadi tindakan kesewenang-wenangan Kadis LHK Sumut yang membongkar pagar seng tambak sangat bertentangan dengan hukum. Untuk itu PT.Tun Sewindu juga sudah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kadis LHK Provinsi Sumut,” kata Junirwan. (R-03 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *