“Persoalan internal keluarga harus diselesaikan kedua belah pihak, dan pihak kepolisian siap menjamin, surat berharga yang disimpan di Bank Sumut masih lengkap . Jadi, jangan disalahkan Bank Sumut, akan tetapi pihak keluarga harus berdamai dan menyatu. Tidak ada persoalan yang tidak bisa selesai. Tapi, jika sudah merusak tatanan Bank Sumut apalagi mencederai kinerjanya, pihak Poldasu akan mensikat oknum –oknum yang mencoba merusak tatanan perbankan tersebut, tegas Whisnu.
Medsos dan UU ITE
Menyikapi media sosial seperti tiktok terkait nama Bank Sumut yang diviral kan akhir-akhir ini , Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH mengingatkan agar warga jangan sampai terseret Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Perlu diingat Bank Sumut selalu berkomitmen menjalankan rekomendasi Ombudsman dan taat aturan hukum yang berlaku. Jadi, apabila persaolan Bank Sumut masih ada yang memviralkan dengan berita hoax ,maka siap-siap dengasn UU ITE.
“Perlu kami tegaskan, jangan pernah bermain-main dengan medsos dan menyebarkan berita Hoax, sangsi hukuman berat UU ITE bisa menjerat apabila warga menyalahgunakan medsos,” tandas Whisnu.(ril/Mar)