JAKARTA SELATAN, Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkomitmen mendukung percepatan pengendalian banjir dan pengadaan tanah di sepanjang aliran Sungai Bekasi- Cikeas- Cileungsi. Dukungan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Lilik Retno Cahyadiningsih, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryarman, dan jajaran pemerintah daerah terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi siap berkoordinasi dalam percepatan normalisasi sungai dan pengadaan lahan bagi warga di sempadan sungai sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir yang lebih efektif.
“Kami berkomitmen mendukung percepatan penanganan revitalisasi Kali Bekasi. Jika dibutuhkan pengadaan lahan, kami siap berkoordinasi sesuai dengan proyek yang telah ditetapkan, khususnya di wilayah Babelan dan Tambun Utara,” ujarnya.
Dedy menyampaikan bahwa Kementerian PUPR telah menjalankan proyek ini sejak 2020, dengan inventarisasi lahan yang diperbarui hingga 2023. Pemkab Bekasi juga siap mengalokasikan anggaran daerah sesuai kebutuhan guna memastikan kelancaran proyek.
“Seandainya dibutuhkan pengadaan lahan guna kegiatan ini, Kabupaten Bekasi masuk dalam kegiatan pembangunan paket 6 dan 7 dari Kementerian PUPR, di Kecamatan Babelan dan Tambun Utara. Kami berharap percepatan ini dapat segera direalisasikan tanpa kendala di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Selain normalisasi sungai, Pemkab Bekasi juga akan melakukan penertiban bangunan liar yang menghambat aliran air, terutama di Kecamatan Sukawangi, Babelan, dan Tambun Utara. Surat edaran telah disiapkan untuk menginstruksikan penertiban kepada Satpol PP, camat, kepala desa, serta RT dan RW.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat sadar dan bersedia membongkar bangunan secara mandiri, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui surat peringatan satu hingga tiga sebelum penertiban bangunan liar,” tambah Dedy.