SEI RAMPAH, Sinarsergai.com – Tim Gabungan Intel Kodim 0204/DS bersama Personil Koramil 10/SR berhasil mengamankan seorang pengedar sabu yang berada dikawasan Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (21/03/25) malam kemarin.
Saat mengamankan tersangka Joko Purnomo Hadi, Tim juga mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 1 Ji atau 1 Gram beserta Satu Unit Timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu, uang tunai senilai Rp200 ribu, satu mancis, 1 unit HP dan Plastik transparan.
Dalam siaran persnya, Sabtu (22/03/25), Dandim DS letkol INF Alex Sandri diwakili Pasi Intel Kodim 0204/DS, Lettu Kav Murfy Khairuddin membenarkan ada seorang tersangka pengedar sabu yang selama ini telah meresahkan warga.
Didampingi Dan Unit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra, Pasi Intel saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas gabungan. Dimana pelaku langsung dibawa ke Makoramil Sei Rampah.
Setelah proses administrasi kemudian tersangka Joko langsung diserahkan ke Polres Serdang Bedagai guna proses hukum selanjutnya, pada Sabtu (22/03/25) dinihari.
Lebih lanjut Pasi Intel Kodim 0204/DS, Lettu Kav Murfy Khairuddin menegaskan sesuai arahan Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri bahwa jajaran Kodim 0204/DS harus bersih dari peredaran narkoba, perjudian, begal dan aksi kriminal lainnya dalam memgwujudkan kondisi yang kondusif.
“Jadi setiap penangkapan atau temuan ini ditindaklanjuti dengan penelusuran barang haram tersebut diperoleh,” ucapnya.
Keberhasilan ini, lanjut Pasi Intel Kodim 0204/DS adanya peran serta masyarakat yang memberikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti kelapangan.
“Untuk kami mengucapkan terimakasih, dimana kita siap memberantas pelaku kriminal khususnya yang berada di jajaran Kodim 0204/Deliserdang,” pungkasnya. (Rel/Kodim DS)