Polisi dan Jaksa Diminta Periksa Data Penerima Manfaat Bansos di Desa Silau Rakyat, Ketua SMSI Sergai : Harus Diganti Rugi – Sinarsergai
Daerah

Polisi dan Jaksa Diminta Periksa Data Penerima Manfaat Bansos di Desa Silau Rakyat, Ketua SMSI Sergai : Harus Diganti Rugi

×

Polisi dan Jaksa Diminta Periksa Data Penerima Manfaat Bansos di Desa Silau Rakyat, Ketua SMSI Sergai : Harus Diganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Teks Foto : Ketua SMSI Sergai Zuhari menyerahkan bantuan Beras,Minyak Goreng dan Gula kepada mantan Bilal Mayit, yang tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat dari bantuan sosial,di Dusun II Duren Rejo Desa Silau Rakyat, Selasa (25/3/2025).

SERGAI,Sinarsergai.com – Hasil investigasi di lapangan ternyata masih banyak ditemukan warga miskin yang berdomisili di Dusun Dua Duren Rejo Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang tidak terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai peserta Penerima Manfaat dari program Bantuan Sosial Pemerintah Pusat, PKH, BPNT, Lansia dan BPJS Kesehatan Gratis (PBI), dan BLT bersumber dari Dana Desa.

Pendataan yang dilakukan oleh aparat Desa Silau Rakyat itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh Polisi dan jaksa hingga tuntas. Tegas Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serdang Bedagai Zuhari yang juga mantan Sekretaris Parta Bulan Bintang Sergai,Rabu (26/3/2025).

Ia berharap masalah pendataan yang tidak benar tersebut dapat segera dievaluasi dan diusut hingga tuntas sehingga hak-hak warga miskin dapat terselamatkan dan bisa diberikan tepat sasaran. Jangan biarkan warga miskin semakin menderita.

Nah, bagi warga yang selama ini masuk kategori mampu namun bertahun-tahun menikmati hak warga miskin dan juga sudah terdaftar di DTKS sebagai Penerima Manfaat dari program Bansos, kata Zuhari, itu harus diberikan sanksi berupa ganti rugi dan uangnya dikembalikan ke negara. Warga yang mampu itu segera dihapus namanya di dalam DTKS.
Teks Foto : Bupati LIRA Sergai Dedek Susanto
Sanksi tegas yang diberikan khusus bagi warga yang mampu merasa tidak malu mengaku sebagai warga miskin. Dengan diberikan sanksi seperti itu, diharapkan ke depan tidak ada lagi warga yang mampu mengaku miskin dan berani menikmati hak warga miskin. Tegas Zuhari.

Sementara Bupati LIRA Sergai Dedek Susanto, secara tegas mengatakan bahwa ia mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pemeriksaan terhadap data Penerima Manfaat dari program Bantuan Sosial terhitung sejak tahun 2020 sampai 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *