Dalam hal ini ,khusunya terkait Inpres tersebut, ia berpendapat, Presiden Republik Indonesia harus memberikan teguran keras kepada semua kepala daerah dan para menteri yang tidak menjalankan Inpres tersebut. Jika tidak ada teguran dan sanksi, dikhawatirkan wibawa seorang kepala negara jatuh dan secara otomatis berdampak terhadap martabat seorang Presiden.
“Para Menteri sebagai pembantu Kepala Negara harus melakukan pengawasan terhadap jalan atau tidaknya Inpres Nomor 1 tahun 2025 hingga ke daerah”
Ia juga menyayangkan terhadap kebijakan Pemkab Sergai yang telah menganggarkan biaya belanja untuk pembelian Kendaraan roda dua, hingga mencapai Rp.6 Miliyar lebih, apa pun itu alasan nya saat ini.
Sebab, menurutnya, sudah tidak sesuai dengan Inpres yang mana semua jajaran di Pemerintah Pusat dan daerah harus melakukan penghematan terhadap penggunaan anggaran atau melakukan efisensi terhadap pengeluaran anggaran yang tidak penting dan lebih mengutamakan penggunaan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk memenuhi dan menyenangkan para pejabat.
Kalau mau senang-senang dan bergaya dengan mempergunakan kendaraan roda dua, empat, jangan bebani anggaran APBD, bukan waktunya untuk menghambur-hamburkan uang. Ikuti Instruksi Presiden.
“Jangan tambahi beban derita masyarakat yang sudah susah payah membayar pajak dan retribusi, tapi setelah masuk ke kas daerah, eh malah ditunjukan ke semua kalangan masyarakat luas penggunaan anggaran dari pajak rakyat tersebut hanya untuk memenuhi kepentingan para pejabat.” Sungguh konyol itu.
Kebijakan Pemkab. Sergai seperti itu ucapnya, bisa dikatakan kebijakan yang tidak berpihak dengan kepentingan masyarakat dan menantang Inpres Nomor 1 tahun 2025 ya bisa berdampak mencoreng citra Pemkab Sergai itu sendiri.
Berkaitan dengan Inpres tersebut, ia hanya menyarankan kepada Bupati Sergai H. Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan yang sudah dilantik belum lama ini di Istana Negara sebagai Bupati Sergai dan Wakil Bupati Sergai periode 2025-2030.