“Jadi jangan asal ngomong kami sebagai pihak yang salah. Direksi PT Tun Sewindu sudah diperiksa oleh Polda Sumut tentang menempati kawasan hutan tanpa izin tersebut. Dan perlu diketahui penyelidikan itu sudah dihentikan dengan keluar surat penetapan penghentian penyelidikan atau SP3,’ tegas Junirwan.
“Bahwa proses penyelidikan tersebut dihentikan sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/61.a/V/2025/Ditreskrimsus tanggal 05 Mei 2025, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, menurut hemat kami tindakan pematokan yang dilakukan oleh Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi berlebihan dan kami pertanyakan motifnya,” kata Junirwan.
Sebelumnya, seluas 11,7 hektar dari 40,08 hektar hutan mangrove yang dikuasai PT TUN Sewindu di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dipatok Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan DPRD Deli Serdang dan karena masuk kawasan hutan lindung.
Kepala Ombudsman Sumut Herdensi Adnin memastikan bahwa dari 40,08 hektar yang dikuasai PT TUN Sewindu, seluas 11, 7 hektar di antaranya masuk hutan lindung.
“Kita dapatkan bahwa 11, 7 hektar yang lahan itu sebenarnya hutan lindung,” katanya.
Dengan adanya 11, 7 hektar masuk lahan hutan lindung, tim dalam peninjauan tersebut sepakat untuk mematok.
“Tadi kita sama DPRD Deli Serdang, Dinas Kehutanan sudah mematok lahannya bahwa memang lokasi tambak berada di area hutan lindung,” ujar Herdensi.
Herdensi lebih lanjut menyebut ORI Sumut juga akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan dikeluarkan ke pihak-pihak terkait.
“Ini akan menjadi konsiderasi (mempertimbangkan) kami di ORI perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan hasil pemeriksaan, kebenaran-kebenaran atau fakta yang ada dilapangan,” ungkapnya. (R-03)