Hal lain yang membuat Ratna kecewa dengan sikap salah satu manajer marketing bernama Desmarina, yang menurutnya arogan dan menyatakan bahwa Ratna sudah bukan lagi nasabah, sehingga masalahnya bukan tanggungjawab bank.
Merasa tidak dihargai sebagai nasabah, Ratna mengaku akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dugaan adanya unsur penggelapan dana oleh pihak bank.
“Kalau bank tidak bisa bertanggungjawab, saya akan ambil langkah hukum. Ini bukan nominal kecil semata akan tetapi pelayanan yang diberikan kepada dirinya sebagai nasabah,” tegasnya.
Terpisah pihak legal bank, Himpun Pulungan ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar resmi, dalam balasannya ia meminta agar Ratna melayangkan surat tertulis kepada pihak BSI untuk proses selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan nasabah terhadap sistem transparansi dan layanan pelanggan di sektor perbankan terutama dalam hal pengelolaan dana dan tanggungjawab terhadap nasabah.(rel)












