Gawat, Sepeda Motor NMAX Dirampas 4 OTK Dihadapan Polisi – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Gawat, Sepeda Motor NMAX Dirampas 4 OTK Dihadapan Polisi

×

Gawat, Sepeda Motor NMAX Dirampas 4 OTK Dihadapan Polisi

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, dengan rasa terpaksa ia ikuti 4 orang tersebut ke Kantor PT.Raka Todo Abadi Jaya Jl. Sentosa Bawah No. 165 Kota Tebing Tinggi.

Sesampainya di kantor tersebut, saya dimarah-marahi dan diminta untuk membayar tunggakan sebesar Rp.8 juta, tapi saya bilang tidak sanggup, namun terakhir saya ditawari dikasi uang Rp.4 juta dengan perjanjian secara lisan bahwa sepeda motor NMAX untuk mereka tanpa ada tuntutan.

Anehnya, surat penarikan, surat keputusan dari Pengadilan Negeri dan 4 orang yang mengaku debt Collector tidak bisa menyampaikan surat pemberitahuan dari polisi.

Kecewa Dua Kali Mengadu

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polsek Siantar – Marihat sebanyak dua kali, tapi pihak Polsek Siantar Marihat belum bisa menerbitkan STBL (Surat Tanda Buat Laporan) dengan alasan, korban tidak membawa surat BPKB.

Tapi,saya sangat kecewa sebab, aksi perampasan itu dihadapan oknum polisi dan masalah ini jelas.

Di tempat terpisah, Kapolsek Siantar Marihat AKP. Dony Simanjuntak melalui Kanit Reskrim,Jum’at (16/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB, terkait surat pemberitahuan dari pelaku penarikan secara paksa sepeda motor NMAX di Simpang Dua Jalan Siantar Seribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Marimbun, Pematang Siantar, diakuinya tidak ada pemberitahuan sebagaimana
diatur dalam peraturan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *