SERGAI,Sinarsergai.com – Belakangan ini bukan sekedar heboh soal pemberitaan warga kurang mampu (miskin) yang berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai tidak memperoleh bantuan sosial (Bansos) seperti PKH (Program Harapan Keluarga),BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Lansia,( Lanjut usia), BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran),BLT (Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PIP (Program Indonesia Pintar) bagi siswa, belakangan ini menjadi viral di berbagai media online dan media sosial.
Permasalahan tersebut menjadi perbincangan hangat bagi berbagai kalangan lapisan masyarakat luas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terutama menyangkut warga miskin yang masih hidup dibilang oleh pihak pemerintah desa, dinas sosial dan dinas dukcapil Sergai sudah meninggal dunia.
Tak kalah viral nya lagi di Sergai ini, kehebohan menyangkut warga yang berekonomi mapan menerima Bantuan sosial, namun orang yang mapan tersebut dinilai tidak punya malu mengaku miskin itu malah dibiarkan oleh pemerintah pusat, propinsi ,daerah hingga desa tanpa ada sanksi.
Semestinya diberikan sanksi sebagai efek jera dan dipublikasikan ke publik agar tidak ada lagi muncul orang mampu menerima Bansos.
Nah, belakangan ini juga kembali masyarakat heboh dengan pemberitaan terkait kondisi jalan rusak di desa yang sudah puluhan tidak tersentuh perbaikan, dan juga menjadi topik pembicaraan hangat bagi berbagai kalangan masyarakat di daerah ini.
Tak kalah menarik nya lagi, munculnya pemberitaan keluh kesah dari warga yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan belum pernah pula menerima bantuan, sehingga permasalahan ini spontan viral di berbagai media online dan media sosial.
Ternyata viral nya pemberitaan soal Bansos dan jalan rusak di desa menimbulkan gerah bagi sejumlah kepala desa yang bertugas di Kecamatan Sei Rampah,Teluk Mengkudu dan Sei Bamban. Mereka (kepala desa) mohon identitasnya tidak disebutkan pada Minggu (25/5/2025), menuturkan, jika berani coba kritik menyangkut pengadaan sepeda motor NMAX yang dibeli dengan membebani dana APBD tahun 2025, lebih kurang Rp.6 Miliyar, yang dinilai melawan instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2025, tentang melakukan penghematan anggaran bagi semua pejabat di tingkat pemerintah pusat hingga daerah.