Tim Intel Kodim DS Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebing Tinggi – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Tim Intel Kodim DS Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

×

Tim Intel Kodim DS Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

PADANG HILIR, Sinarsergai.com – Tim Intel Kodim 0204/DS berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (24/05/25) sore.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Lettu Inf Hendra Sahputra membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku Andri Gunawan Saragih dan Budi, yang keduanya merupakan warga Jalan Simalungun.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang diterima Dan Sub Intel Kodim 0204/DS Wilayah Tebing Tinggi Pelda MP Gultom bahwa ada oknum TNI yang sering datang ke lokasi yakni di Jalan Simalungun. Atas informasi melakukan pengintaian dilokasi adanya transaksi sabu-sabu.

Setelah melakukan pengintaian dilokasi, kemudian Intel Kodim DS Wilayah Tebing Tinggi melaporkan hal tersebut kepada Pasi Intel dan Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri.

“Kemudian Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri memerintah Dan Sub Intel Kodim 0204/DS Wilayah Tebing Tinggi Pelda MP Gultom untuk berkoordinasi dengan Danramil Tebing Tinggi untuk menangkap para pelaku,” ucap Hendra.

Dibawah pimpinan Dan Sub Intel Kodim 0204/DS Wilayah Tebing Tinggi Pelda MP Gultom beserta tiga Anggota Tim Intel Kodim dibantu Personil Koramil Tebing Tinggi untuk menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Meski lokasi penangkapan kedua pengedar tersebut berada di tengah pemukiman warga dengan perhitungan matang maka pelaku diringkus bersama barang bukti yang kemudian dibawah ke Makoramil Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan kedua tersangka diperoleh barang bukti berupa 1 Paket besar sabu dengan berat 6,83 gram, kemudian 18 paket kecil sabu, Dua unit HP masing merek Oppo dan Nokia, satu alat hisap sabu (bong), dua mancis, satu kotak penyimpanan narkoba, uang tunai Rp.110.000,- , satu buah dompet, KTP, satu buah kaca pitek, dan satu jarum suntik.

Dalam perkara ini tidak ada Personil TNI yang terlibat, sebagaimana disampaikan kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan di Kantor Koramil Tebing Tinggi. Dalam kesaksian keduanya para pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Udin Nasution warga Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *