Nantinya, setelah proses administrasi maka kedua tersangka diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tebing guna proses hukum selanjutnya.
Sebagaimana diketahui Dandim 0204/DS Letkol Alex Sandri memerintah jajaran untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pengedar sabu, miras, perjudian dan kejahatan bermotor dikawasan Jajaran Kodim 0204/DS.(Rel/Kodim DS)