Yuliani Siregar dan Kolaborasi Sumut Berkah: Jalan Menuju Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
Oleh Zulfikar Tanjung
Komitmen terhadap pelestarian lingkungan bukan hanya soal aturan dan regulasi. Ia adalah cerminan visi kepemimpinan dan keberanian untuk mengayomi semua pihak—pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat—dalam satu semangat: kolaborasi.
Itulah yang tercermin dari langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dalam mendorong pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi aktif dan tanggung jawab kolektif.
Di bawah komando Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, semangat “Kolaborasi Sumut Berkah” bukan sekadar slogan, tapi telah menjelma menjadi gerakan nyata yang menyentuh aspek vital seperti tata kelola lingkungan hidup.
Dan Yuliani Siregar adalah satu dari sedikit figur birokrasi yang mampu menterjemahkan visi besar itu dalam kerja konkret dan berdampak.
Hal ini tergambar jelas dalam momen penyerahan Penghargaan Lingkungan Hidup oleh Wakil Gubernur Sumut H Surya, Kamis 22 Mei lalu, di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Pada acara yang sarat makna itu, tiga perusahaan menerima penghargaan Proper Emas, yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, dan PT ANJ Agri Siais. Ketiganya dinilai berhasil menjaga kualitas pengelolaan lingkungan di atas standar yang ditetapkan.
Penghargaan tersebut adalah hasil evaluasi menyeluruh terhadap 250 perusahaan dan 22 sekolah yang menjadi target penilaian Dinas LHK Sumut bersama Kementerian LHK. Tak hanya sebagai bentuk apresiasi, penghargaan ini juga merupakan strategi untuk membangun ekosistem kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha—agar patuh bukan karena dipaksa, tetapi karena sadar dan bangga menjadi bagian dari solusi lingkungan.
Yuliani Siregar tak menutup mata pada ketidaksempurnaan. Ia menyampaikan bahwa masih ada 197 perusahaan dalam kategori biru, 41 merah, dan beberapa bahkan masuk kategori hitam. Tetapi justru di sanalah letak kecermatannya: membina yang belum patuh, memberi ruang evaluasi bagi yang hampir memenuhi syarat, dan bersikap tegas terhadap yang dengan sengaja mencemari lingkungan.