(Teks foto : Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Andre Wanda Ginting,S.H.MH,)
LANGKAT,Sinarsergai.com – Soal proyek pengadaan mebel dan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,Sumatera Utara, tahun anggaran 2024 dengan pagu lebih kurang sebesar Rp.50 Miliyar bersumber dari APBD tahun 2024, dengan rincian pembagian dana sebagai berikut, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) lebih kurang Rp17,9 miliar dan untuk Sekolah Dasar Rp32 miliar.
Dugaan korupsi ini telah dilaporkan lewat (Pengaduan masyarakat) oleh Lembaga Studi Pengadaan Indonesia pada Maret 2025, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh lagi, masalah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah sampai ke Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan kabarnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, baik dari pihak perusahaan sebagai pelaksana proyek dan dari Pejabat Diknas Kabupaten Langkat.
Namun kabar itu beredar dilingkungan Kantor Kejatisu dan belum diketahui secara jelas kapan pihak Kejatisu memanggil dan meminta keterangan terhadap berbagai pihak terkait.
Nah, lebih menghebohkan lagi telah berhembus kabar mantan Pj Bupati Langkat yang diberi amanah pada Februari 2024, turut juga akan dimintai keterangan oleh pihak Kejatisu. Informasi yang beredar ini hingga kini belum diketahui secara jelas kapan hari dan tanggal untuk dipanggil dan pemeriksaan tersebut.
Kajatisu yang dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 16.05 WIB, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Andre Wanda Ginting,S.H.MH, sudah berapa orang yang diperiksa dan apakah benar mantan Pj Bupati Langkat FH juga akan dimintai keterangan sebagai saksi,
terkait dugaan korupsi dan markup pengadaan mebel dan smartboard tahun anggaran 2024 dengan pagu sebesar lebih kurang Rp50 Miliyar bersumber APBD tahun 2024, mengatakan akan melakukan cek ke bidangnya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 16.57 WIB, soal pelaksanaan proyek