Medan Sinarsergai.com-Peristiwa penganiayaan terhadap Jaksa dan ASN Kejaksaan di lahan perkebunan Desa Parbahingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 telah berhasil diungkap pelakunya kurang dari 10 Jam oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut yang langsung dipimpin oleh Kasubdit III Kompol. Jama. K. Purba, SH, MH dan team Jatrantras banyak mendapat apresiasi.
“Kerja keras ini tidak terlepas dari direktif kerja cerdas Kapolda Sumut Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto dan Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Rony Samtana,” ujar Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu (28/5).
“Peristiwa dan pengungkapan pelaku ini menjadi perhatian nasional setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpers ini lahir setelah adanya persoalan pengamanan oleh TNI AD terhadap seluruh kantor Kejaksaan mulai Kejagung, Kejati dan Kejari,” imbuhnya.
Dr Alpi menjelaskan, di dalam hukum pidana untuk memfaktakan adanya suatu peristiwa yang dikualifikasi sebagai tindak pidana tentunya tidak dapat dipisahkan dari locus delicti dan tempus delicti yang dalam peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu dan berada di lahan perkebunan kabupaten Serdang bedagai, korban penganiayaan adalah jaksa dan ASN pada kejaksaan Deli Serdang yang tentunya akan berkolerasi atau menimbulkan persepsi dalam memaknai frasa melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpers dimaksud.
“Artinya bahwa tidak serta merta mengeneralisir peristiwa penganiayaan disebabkan karena tugas dan fungsi jabatan korban yang dapat diurai dari motif pelaku melakukan penganiayaan, walaupun motif bukan merupakan bestandel delict dan hanya merupakan element bukan delict dalam pembukian unsur perbuatan pidana, namun dapat dijadikan sebagai dasar penguatan Perpres atau tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Perpers dimaksud,” jelas Dr. Alpi yang pernah dihadirkan oleh Kejaksaan Agung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat selaku saksi ahli atas peristiwa Duren Tiga Korban Brigadir Josua Hutabarat dan PK II terpidana Jessica Wongso.