Dasar Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan temuan BPK, Kepala Dinas PUTR diduga telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
– Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor (Pasal 3 dan 9)
– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tanggung Jawab Kepala Dinas Tidak Bisa Dilepaskan.
BPK secara tegas meminta agar PPK dan PPTK di lingkungan Dinas PUTR lebih optimal dalam mengendalikan kontrak, melaporkan dasar pembayaran, dan melakukan pengawasan fisik pekerjaan. Namun tanggung jawab utama tetap berada di tangan Kepala Dinas, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tidak ada kerugian negara.
Jika hingga 16 Juni 2025 tidak ada penyelesaian atas rekomendasi BPK ini, maka patut diduga telah terjadi pembangkangan administratif dan pengabaian prinsip akuntabilitas keuangan publik. Ini membuka ruang untuk penyelidikan pidana lebih lanjut oleh aparat hukum.(rel)