Sedangkan 458 orang guru lagi belum menerima dana TPG Triwulan IV tahun 2024, dengan jumlah uang lebih kurang Rp.5 Miliyar. Masalah tersebut kami minta Kejatisu turun tangan dan mengusutnya hingga tuntas ke akar-akarnya. sebut M.Nur.
“Melakukan penundaan pembayaran TPG merupakan salah satu perbuatan melanggar hukum dan merugikan para guru. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri sipil Daerah.”jelas M.Nur.(tim)