Banda Aceh Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : PAS-935.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, Lapas Kelas IIA Banda Aceh memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 2 orang WBP dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 orang WBP, Jumat (13/06/2025).
Sebelum di serahkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cut Bersyarat (CB), bagi 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani tes urine yang di lakukan bidang Bimkemaswat, dan pengawasan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, di dampingi Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat.
Hasil dari 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan tes urine adalah negatif atau nihil, sehingga dapat di pastikan ketiga WBP tersebut tidak menggunakan narkoba selama menjalani Pembinaan di Lapas, dan menjadi suatu komitmen penuh Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mengimplementasikan Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, dalam kesempatan nya mengatakan bahwa ketiga Warga Binaan ini mendapatkan Hak Integrasi setelah mereka memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.
” Mereka telah memenuhi Persyaratan secara administratif dan subtantif, hal tersebut dapat di buktikan dengan
hasil SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang seluruh aspeknya telah terpenuhi dan mendapatkan penilaian yang sangat baik,” ujar Edi
Lebih lanjut, Edi Cahyono, menjelaskan bahwa seluruh hak integrasi merupakan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimana proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini harus selektif, tepat sasaran, serta terpenuhi seluruh unsur syarat baik secara administrasif maupun substantif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.