Warga juga menuturkan bahwa lampu-lampu LED yang dilepas masih dalam kondisi berfungsi. Di kawasan Dolok Beringin, lampu penerangan jalan sempat mati selama tiga minggu sebelum akhirnya menyala kembali. Namun, lampu tersebut menyala selama 24 jam penuh tanpa pengatur waktu.
Hal ini menandakan bahwa panel kontrol yang seharusnya dipasang bersama lampu tidak ada di lokasi. Panel inilah yang berfungsi mengatur waktu nyala-mati lampu, dan ketiadaannya memperkuat dugaan bahwa ada penggelapan aset secara terstruktur. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PKP Risfani Saragih tidak memberikan penjelasan substantif.
Ia hanya membalas singkat, “Itu tidak benar. Silahkan kenali kabid itu dan track recordnya…tks.” Respons ini dianggap tidak menjawab substansi tuduhan serta terkesan menghindari tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di dinas tersebut. Sementara itu, pejabat teknis lain juga enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kekisruhan ini. Ia menyebut ketidakharmonisan dan tumpang tindih kewenangan di Dinas PKP sebagai cermin buruknya manajemen birokrasi di Kota Pematangsiantar. “DPRD harus segera memanggil semua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Inspektorat dan aparat penegak hukum juga wajib turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Ini bukan sekadar masalah internal, tapi menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dugaan pencurian dan manipulasi aset negara dalam lingkup instansi resmi mencederai kepercayaan publik. Transparansi dan penegakan hukum harus segera diterapkan untuk menelusuri kebenaran dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, bukan permainan anggaran yang membahayakan kepentingan bersama.(rel)