Para tokoh juga memperingatkan agar situasi ini tidak dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum. “Jika tindakan ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk. Masyarakat bisa keliru menafsirkan bahwa menghina keluarga pejabat atau siapa pun di ruang publik adalah sesuatu yang sah dan dibolehkan. Ini sangat berbahaya bagi peradaban dan akhlak sosial kita,” jelas Ir Ricson B Simatmata.
Dalam pernyataan terakhirnya, mereka menyerukan agar masyarakat tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, terutama di era digital saat ini. “Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan santun dan beradab. Penghinaan bukanlah kritik, melainkan pelecehan yang harus ditindak tegas,” ungkap Pdt Vemderson Siahaan, SSos, MA.
Para tokoh menegaskan dukungan mereka terhadap langkah-langkah hukum yang adil dan proporsional. “Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan penghinaan adalah bagian dari membangun Sumatera Utara yang bermartabat, damai, dan beradab,” tutup Baldwin Simatupang, SH, MH.