Dari sisi legislasi, DPRA telah merampungkan draf perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA serta satu pasal tambahan. Proses ini dilengkapi dengan kajian akademik yang mendalam dan pelibatan masyarakat melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menegaskan pentingnya revisi ini dibahas secara harmonis dan proporsional, dengan tetap mengedepankan perspektif kebangsaan.
“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, melainkan bagian integral dengan kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan dinamika politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.
Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum yang lahir dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir dua dekade, berbagai tantangan teknis dan politis masih kerap muncul, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan keadilan.
Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf usulan dan naskah akademik tersebut, serta mengagendakan pembahasan lanjutan dalam forum-forum resmi DPR RI. Keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dipandang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, memperkuat otonomi daerah, serta mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Zainal Abidin