Banda Aceh,Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Plh. Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Zulkarnain didampingi oleh Pejabat Struktural, mengikuti Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pelayanan Pemasyarakatan yang digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (24/06/2025).
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti persiapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan efektif berlaku pada tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman, arah kebijakan, serta strategi implementasi ketentuan pemasyarakatan dalam kerangka KUHP nasional yang baru.
Materi rapat disampaikan secara langsung dan komprehensif oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Ibu Cahyani Suryandari, bersama dengan Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Ibu Dwi Nastiti. Keduanya menjelaskan secara detail dan rinci mengenai Sosialisasi Pengenalan Tusi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pada Tahun 2026 dan perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, dampaknya terhadap sistem pemasyarakatan, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya, dapat menyusun rencana kerja dan program aksi yang selaras dengan amanat KUHP baru, guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Zainal Abidin