MEDAN,Sinarsergai.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan klarifikasi resmi terhadap pemberitaan viral yang beredar di media sosial dan platform WhatsApp. Pemberitaan tersebut menuduh sejumlah narapidana di Lapas Tanjung Gusta mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Tuduhan ini dinilai menyudutkan institusi pemasyarakatan tanpa dasar bukti yang valid.
Pemberitaan bertajuk “Viral! Daftar Nama Terduga Bandar Narkoba Beredar di Lapas Tanjung Gusta, Pengawasan Ketat Dipertanyakan” menyebar luas pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB. Dalam unggahan itu disebutkan empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Aris (kamar L13), Akuang (kamar L6), Dodi (kamar L18), dan Roy (kamar L19) sebagai pengendali jaringan narkoba dari dalam Lapas.
Unggahan berasal dari akun Facebook bernama Mardin Syah, yang secara terang-terangan menyebut nama-nama narapidana disertai dengan tudingan serius mengenai lemahnya sistem pengawasan di dalam Lapas Kelas I Medan. Unggahan tersebut langsung menimbulkan keresahan publik dan menjadi bahan perbincangan di berbagai platform digital.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa narapidana yang disebut dalam unggahan memang ada, namun sebagian informasi mengenai lokasi kamar tidak sesuai. Roy Imanuel Sinuraya misalnya, terdaftar di kamar L9, bukan L19.
Pihak Lapas juga langsung melakukan razia insidentil terhadap kamar-kamar yang disebutkan. Dalam razia tersebut, tidak ditemukan adanya alat komunikasi, narkoba, atau barang-barang terlarang lainnya milik keempat WBP. Selain itu, masing-masing narapidana juga telah dimintai keterangan dan dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.
Kalapas Herry Suhasmin menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merusak nama baik Lapas. Ia menilai narasi yang dibangun bersifat sepihak dan tidak melalui proses verifikasi informasi. “Kami menghimbau media untuk memberitakan informasi secara profesional dan berimbang, bukan berdasarkan isu liar yang belum terverifikasi,” tegasnya dalam klarifikasi tertulis, Selasa (24/06/2025).