Dalam razia tersebut, tim menyasar dua lokasi yaitu THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Davinci KTV/Wisma di Jalan Cipto. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun saat tes urine dilakukan kepada pengunjung, seorang laki-laki di Davinci terbukti positif menggunakan ganja dan langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui AKP Jonni H. Pardede menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan pengunjung yang positif tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk proses rehabilitasi. “Kami akan terus lakukan razia rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menantikan langkah konkret dari Pemko Pematangsiantar dalam menindak tempat hiburan malam yang dianggap mencederai ketertiban umum dan berpotensi menjadi sarang narkoba. Desakan dari masyarakat dan lembaga sosial seperti DPP KOMPI B menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran harus diakhiri.(rel)