“Ini zaman era Presiden RI Prabowo yang tidak bisa dibohongi dan masyarakat sudah mulai cerdas. Jangan biarkan “Tikus Berdasi” bebas berkeliaran di Dinas Pendidikan Sergai maupun di “Tanah Bertuah Negeri Beradat” ini, bisa semakin menderita masyarakat. Jadilah sebagai seorang maupun sekelompok ASN yang benar-benar bekerja sesuai dengan peraturan, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan menjadi seorang maupun sekelompok orang yang diumpamakan dalam suatu film horor sebagai kelompok “Penghisap darah” manusia.
Dimana orang yang dihisap itu adalah setiap hari menyalurkan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswa di sekolah, tanpa rasa lelah, bekerja setiap hari. Jangan menjadi seekor Srigala yang buas, menghisap darah kaum lemah.
Selain pungli, dua bulan gaji guru yang diangkat sebagai PPPK tahun 2023, terhitung 1 Juni – 31 Mei 2025, namun gaji bulan Juni – Juli 2023, raib dan kini menjadi misteri hingga dua tahun lamanya belum juga dicairkan. “Kejatisu sangat diharapkan segera periksa semua pihak yang diduga terkait, terutama para kepala sekolah,Korwil, dan Kepala Dinas Pendidikan Sergai.”Ucap Zuhari.(tim)