Terkait Dugaan Perampasan Asset STAI Al-Hikmah, Ketua Yaspetia Marapinta Harahap Dan Kuasa Hukum Surati Menteri Agama RI – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

Terkait Dugaan Perampasan Asset STAI Al-Hikmah, Ketua Yaspetia Marapinta Harahap Dan Kuasa Hukum Surati Menteri Agama RI

×

Terkait Dugaan Perampasan Asset STAI Al-Hikmah, Ketua Yaspetia Marapinta Harahap Dan Kuasa Hukum Surati Menteri Agama RI

Sebarkan artikel ini

“Berdasarkan Akte Perubahan Yaspetia Nomor 8 Tahun 1995 tersebut, maka didirikan beberapa Sekolah Tinggi dengan keterangan , Tahun 1996: STAI Al-Hikmah Medan dengan jurusan PAI dan KPI.
Tahun 1997: STIE Al-Hikmah Medan, selanjutnya Tahun 1998: STIH Al-Hikmah Medan, Tahun 2007: STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Tahun 002: ,” Kata Marapinta.

Lalu terjadi perbedaan pendapat antara Sdr. Drs. Makmur Limbong dengan Ketua STAI Al-Hikmah Medan (Dr. Masdar Limbong, M.Pd) pada tahun 2007, sehingga Sdr. Drs. Makmur Limbong membuat Yayasan tandingan dengan nama yang mirip, yakni Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al- Hikmah Medan (Yaspetia Medan), dimana hal ini merujuk pada surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: C-1890.HT.01.02.TH 2007.

“Pada tahun 2022, pihak Sdr. Drs. Makmur Limbong (Yaspetia Medan), melakukan gugatan kepada Sdr. Ir. H. Marapinta Harahap (Yaspetia) ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, namun gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan Nomor: 179/Pdt.G/2022/PN Mdn, dan hingga saat ini (19 Februari 2025) dari pihak Yaspetia Medan belum melakukan gugatan kembali ke tingkat yang lebih tinggi yang artinya seluruh aktifitas Sekolah Tinggi yang berada dibawah Yaspetia, tetap berjalan seperti sebelumnya,” tegas Marapinta.

Andri Hasibuan,SH yang mendampingi Kliennya Ir.Marapinta Harahap menegaskan bahwa Perubahan Yayasan Pengelola STIT Al-Hikmah Tebing yang sebelumnya dikelola oleh Yaspetia menjadi Yaspetia Medan. Dimana surat yang digunakan oleh Sdr. Dr. Ficki Padli Pardede, M.A adalah surat usulan perubahan Bentuk Sekolah dari STIT Al- Hikmah Tebing Tinggi menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.

perubahan Pengelolaan Yayasan pada STAI Al-Hikmah Tanjung Balai, yang mana Yayasan Pengelolanya berubah dari Yaspetia menjadi Yaspetia Medan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Izin Pindah Alamat Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai.

“Yang menjadi catatan terhadap perubahan ini tentu tentang Yayasan Pengelolanya dari Yaspetia menjadi Yaspetia Medan, padahal tidak terdapat persyarat yang memenuhi untuk pengajuan perubahan dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *