Lapas Banda Aceh Kelas II A ,Menindaklanjuti 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan merujuk pada poin 1 yaitu, “Memberantas peredaran narkoba dan perilaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan” atas dasar tersebut Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Penggeledahan pada Blok Hunian, Selasa (08/07/2025).
Sebelum pelaksanaan dimulai, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, memberikan arahan kepada Jajaran agar pada saat dilakukan penggeledahan menggunakan cara yang humanis dan profesional.
“Selain secara humanis dan profesional, pada saat penggeledahan agar dilakukan dengan teliti dan secara menyeluruh hingga pada area kamar mandi hunian serta pastikan masih dalam kondisi baik prasarana tersebut”ujar Kepala Lapas.
Yang menjadi fokus pada penggeledahan pada malam hari ini adalah Blok C yaitu kamar hunian nomor 34 dan 35 dilakukan secara berurutan.
Kepala Seksi Kamtib, Zulkarnain, turut mengawasi proses penggeledahan yang di lakukan, dimulai dari penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar dimulai dari kamar hunian nomor 34 dan di lanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian nomor 35.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba dan hanya di temukan Pemanas air listrik, kompor listrik, kabel, korek, botol parfum kaca dan tang.
Lebih lanjut, seluruh temuan hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan dan di temukan, dilakukan pendataan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dilakukan pemusnahan sebagai tindaklanjut. Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Zainal Abidin