Wagub Fadhlullah: Korban Konflik Aceh Masih Menanti Janji Negara – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerah

Wagub Fadhlullah: Korban Konflik Aceh Masih Menanti Janji Negara

×

Wagub Fadhlullah: Korban Konflik Aceh Masih Menanti Janji Negara

Sebarkan artikel ini

Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Memorial Living Park bukan hanya ruang publik biasa, melainkan ruang ingatan dan pemulihan kolektif sebagai bagian dari penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Di era Presiden Jokowi, negara secara terbuka mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pengakuan ini menjadi awal dari proses pemulihan hak-hak korban. Pembangunan memorial ini adalah wujud nyata dari komitmen itu,” kata Yusril.

Yusril juga menekankan pentingnya pemeliharaan kawasan tersebut agar tidak terbengkalai sebagaimana monumen sejarah lainnya yang seringkali luput dari perhatian.

“Monumen ini dibangun sebagai pengingat masa lalu dan sebagai tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memastikan adanya dukungan pembiayaan agar kawasan ini terpelihara dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, pada Januari 2023 Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Pidie, 1998), Tragedi Simpang KKA (Aceh Utara, 1999), dan Peristiwa Jambo Keupok (Aceh Selatan, 2003).

Sebagai tindak lanjut, pada Juni 2023 Presiden meluncurkan program pemulihan non-yudisial bagi korban pelanggaran HAM tersebut langsung dari lokasi Rumoh Geudong. Saat itu pula, dimulainya pembangunan Memorial Living Park sebagai simbol pengakuan dan pemulihan luka sejarah bangsa.

Zainal Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *