Kakanwil Ditjenpas Aceh Hadiri Peresmian Memorial Living Park di Pidie oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan – Sinarsergai
AcehDaerah

Kakanwil Ditjenpas Aceh Hadiri Peresmian Memorial Living Park di Pidie oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

×

Kakanwil Ditjenpas Aceh Hadiri Peresmian Memorial Living Park di Pidie oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Pidie – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menghadiri kegiatan Peresmian Memorial Living Park di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Kegiatan ini merupakan salah satu tonggak penting dalam pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, khususnya pada peristiwa yang pernah terjadi di Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie.

Rangkaian kegiatan peresmian berlangsung khidmat dan bermakna, dimulai dengan Tarian Penyambutan “Ranup Lampuan” dan upacara Peusijuek, yang mencerminkan nilai-nilai budaya Aceh. Kegiatan ini juga diwarnai dengan penyerahan tali asih kepada korban, serah terima aset Memorial Living Park dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Pidie, serta penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian.

Dalam sambutannya, Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pembangunan Memorial Living Park ini adalah langkah konkret dalam rangka pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa taman ini bukan sekadar ruang publik biasa.

“Memorial Living Park ini merupakan ruang ingatan, ruang refleksi, sekaligus ruang pemulihan. Sebuah langkah konkret dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat oleh pemerintah,” tegas Yusril

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya pendekatan transitional justice dan pemulihan yang bermartabat bagi para penyintas dan keluarga korban.

“Pemulihan non-yudisial bukan berarti mengabaikan keadilan. Inilah bentuk transitional justice yang mengedepankan pengakuan resmi negara atas peristiwa kelam serta komitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”

Menutup sambutannya, Menko Yusril menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya pembangunan Memorial Living Park, termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian PUPR, dan masyarakat Pidie. Ia berharap taman ini menjadi ruang edukasi, refleksi, dan simbol penghormatan bagi nilai-nilai kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *